JATENG.PUSARAN.ONLINE – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, yang mengalami kerusakan bangunan, akan memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadimin mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut membantu perbaikan gedung yang rusak. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kemendikdasmen melalui BBPMP Jawa Tengah, dan insyaallah sekolah ini akan mendapatkan bantuan revitalisasi. Minggu depan akan dilaksanakan perjanjian kerja sama,” kata Sadimin, saat meninjau SDN Tanggirejo di Kabupaten Grobogan, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, peninjauan dilakukan atas arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, untuk memastikan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan akibat faktor usia bangunan dan serangan rayap.
Menurut Sadimin, setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, dana bantuan ditargetkan cair pada Agustus 2026, sehingga perbaikan lima ruang kelas yang rusak dapat segera dilaksanakan.
“Insyaallah dana bulan Agustus cair, sehingga bangunan yang rusak bisa segera diperbaiki. Ada lima ruang kelas yang akan direhabilitasi,” ujarnya.
Selama proses perbaikan berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang kelas yang masih dinilai aman.
“Anak-anak sementara belajar di ruangan yang masih aman dan layak digunakan, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Sadimin.
Selain memastikan percepatan revitalisasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan bantuan sebesar Rp50 juta kepada SDN Tanggirejo, sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan sementara di sekolah tersebut.
Sebelumnya, SDN Tanggirejo menjadi perhatian publik setelah sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian bangunan roboh. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara bergantian dengan memanfaatkan ruang kelas yang masih layak, termasuk musala sekolah.











