JATENG.PUSARAN.ONLINE – Masyarakat tak perlu khawatir saat menggunakan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) maupun Laporgub. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan data pribadi warga terlindungi dari risiko penyalahgunaan dan ancaman siber melalui penerapan layanan Sandi Data berbasis kriptografi pada kedua aplikasi tersebut.
Sandi Data merupakan layanan keamanan data berbasis kriptografi (_Cryptography as a Service_) yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data pada sistem elektronik.
Pranata Ahli Pertama Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Komdigi) Provinsi Jawa Tengah, Didi Wijaya, mengatakan, penerapan Sandi Data menjadi salah satu langkah nyata Pemprov Jateng dalam memperkuat tata kelola Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada layanan digital pemerintah.
“Pada aplikasi JNN, data sensitif seperti isi aduan, alamat email, nomor telepon, hingga koordinat GPS warga kini dienkripsi secara otomatis saat disimpan di database,” ujar Didi saat mengikuti kegiatan Penerapan Kebijakan Pelindungan Data Pribadi (PDP) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah di Pekalongan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, teknologi enkripsi melalui metode Seal dan Unseal bekerja layaknya brankas digital yang mengunci data sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Dengan proteksi ini, meskipun sistem menghadapi ancaman siber, data yang tersimpan tetap tidak dapat dibaca oleh pihak yang tidak berwenang,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Manggala Informatika Ahli Muda BSSN, Rizki Barokah, menegaskan, pelindungan data pribadi merupakan mandat konstitusi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, setiap OPD sebagai pengendali data wajib menerapkan tujuh prinsip PDP, yakni legalitas, transparansi, pembatasan tujuan, minimalisasi data, akurasi data, keamanan, dan akuntabilitas.
“Selain memastikan keamanan data, setiap instansi juga perlu melakukan Perekaman Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi (Record of Processing Activities/RoPA) dan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment/DPIA) sebagai langkah mitigasi risiko terhadap data warga,” ujarnya.
Rizki menambahkan, pemenuhan hak subjek data, seperti hak untuk memperbaiki maupun menghapus data pribadi, kini menjadi standar layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap instansi. Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menghadirkan layanan yang mudah diakses, tetapi juga mampu menjamin keamanan dan pelindungan data pribadi masyarakat.











