JATENG PUSARAN ONLINE-Pemerintah Kabupaten Rembang mulai melakukan penebangan pohon palem, yang berada di sepanjang jalan protokol, Senin (7/9/2026). Penebangan dilakukan karena sejumlah pohon palem telah berusia tua, dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, terkait pelepah pohon palem yang kerap berjatuhan ke badan maupun sisi jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terlebih terdapat pohon yang bagian dalam batangnya sudah mengalami keropos.
“Kita identifikasi, memang pohon palem usianya sudah terlalu tua, banyak yang kropos di dalam juga. Hal itu pernah menyebabkan kecelakaan tunggal dan berpotensi menimpa pengendara yang melintas,” ujar Ika.
Menurut Ika, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 100 pohon palem, yang berada di sepanjang Jalan Pemuda hingga Perempatan Galonan. Penebangan dilakukan secara bertahap, karena keterbatasan tenaga maupun peralatan yang dimiliki.
“Kita potong bertahap, tenaga dan peralatan kita terbatas, jadi membutuhkan waktu agak lama, beberapa minggu. Sensonya cuma satu, tenaga cuma lima orang, tapi kita usahakan secepatnya,” katanya.
Selama proses penebangan berlangsung, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, apabila aktivitas tersebut menyebabkan sedikit hambatan terhadap arus lalu lintas. Pengaturan dan pelaksanaan penebangan dilakukan, dengan tetap memperhatikan keselamatan pengendara maupun petugas di lapangan.
Warga yang setiap hari melintas di Jalan Pemuda, Abdul, membenarkan dirinya cukup sering melihat pelepah pohon palem jatuh di sekitar jalan. Menurutnya, penebangan perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan, agar tidak terjadi kecelakaan akibat tertimpa bagian pohon.
“Ini bagian dari keselamatan pengendara juga. Kalau pohon sudah tumbuh dan dahannya membahayakan, maka penebangan perlu dilakukan,” ujarnya.
Abdul berharap, kondisi pohon yang berada di pinggir jalan dapat terus dipantau secara berkala oleh pihak terkait. Dengan demikian, pohon yang dinilai sudah membahayakan dapat segera ditangani, sebelum menimbulkan korban.
“Memang perlu dimonitor sejauh mana pohon-pohon yang ada di pinggir jalan, apakah sudah membahayakan atau tidak,” katanya.***











