JATENG PUSARAN ONLINE-Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penolakan tersebut salah satunya disuarakan melalui petisi di platform Change.org bertajuk “Selamatkan Gunung Ungaran: Tolak Pengeboran yang Mengancam Sumber Air dan Masa Depan Kita”. Hingga Kamis (3/9/2026), petisi yang digagas Heru P. itu telah mengumpulkan lebih dari 7.000 tanda tangan.
Pemprov Jateng menyatakan masih mendalami rencana pengembangan geotermal tersebut. Pemerintah provinsi juga akan menjembatani komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Semarang dan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, keputusan terkait izin pengembangan geotermal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Jateng saat ini fokus mendalami rencana tersebut sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
“Sampai saat ini kita dalami. Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat, jadi kita saat ini mendalami. Kita di pemerintah provinsi menjembatani dengan Kabupaten Semarang, dengan masyarakat,” kata Taj Yasin saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kekhawatiran dan keberatan warga perlu dibicarakan secara terbuka agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diketahui secara jelas.
“Kalau nanti masyarakat ada yang keberatan, ada merasa kekhawatiran, saya rasa ini baik untuk didiskusikan,” ujarnya.
Pemprov Jateng, lanjut Taj Yasin, juga akan mengumpulkan dan mendalami berbagai data terkait rencana pengembangan geotermal, termasuk lokasi pengeboran serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. “Kita cari data-data yang ada kaitannya dengan geotermal. Di mana saja sih? Dampaknya bagaimana sih?” jelasnya.
Ia menegaskan, pengembangan energi panas bumi harus tetap memperhatikan prinsip energi hijau dan keberlangsungan ekosistem. Pemerintah tidak ingin pengembangan energi tersebut justru menimbulkan kerusakan lingkungan. “Dan sekarang ini kan kita pemerintah mendorongnya green ya. Artinya apa? Kita tidak boleh merusak ekosistem,” tegasnya.
Taj Yasin menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kerusakan terhadap ekosistem, pemerintah dapat melakukan penindakan melalui pemberian sanksi, kajian, maupun evaluasi.
Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan atau pengembangan energi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mempertimbangkan kepentingan warga sekitar. “Yang jelas saat ini kita dorong bahwa apa pun yang dilakukan oleh pertambangan yang di situ ada kaitannya dengan masyarakat sekitar harus dipikirkan,” pungkasnya***











